ObjekPerikatan. Objek perikatan adalah hak pada kreditur dan kewajiban pada debitur yang dinamakan prestasi yang berupa: Tindakan memberikan sesuatu, seperti penyerahan hak milik dalam jual beli ataupun sewa menyewa. Melakukan suatu perbuatan, seperti melaksanakan pekerjaan tertentu. Tidak berbuat, maksudnya tidak akan membangun suatu bangunanIlustrasi Zat Tunggal adalah. Sumber bidang ilmu pengetahuan alam, zat terdiri dari dua jenis, yaitu zat tunggal dan campuran. Adapun zat tunggal adalah jenis zat homogen dengan susunan kimia yang bersifat orang-orang yang belajar ilmu sains, tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah zat tunggal tersebut. Apalagi biasanya zat-zat ini digunakan dalam pengujian sampel ataupun Zat TunggalIlustrasi Zat Tunggal adalah. Sumber buku Kimia Itu Asyik SMA Kelas X oleh Sura Kitti 2010, zat tunggal adalah materi homogen yang susunan kimianya tetap. Adapun zat tunggal memiliki sifat yang tidak dapat diuraikan lagi. Zat tunggal dapat disebut juga zat murni. Pengertian zat adalah sesuatu yang menempati ruangan dan mempunyai massa. Suatu zat dapat disebut zat murni apabila sudah memenuhi karakteristik tertentu. Karakter zat tunggal antara lain bersifat homogen dan hanya mengandung satu jenis molekul, memiliki komposisi yang seragam di seluruh bagiannya, memiliki peran dalam reaksi kimia. Jenis Zat TunggalTerdapat dua jenis zat tunggal dan sifatnya dikutip dari buku Kreatif Tematik Tema 9 Benda-Benda Sekitar Kita Kelas V untuk SD/MI oleh Rusto Wibowo 2019, berikut jenis zat tunggal dan UnsurUnsur merupakan zat tunggal, terdiri atas satu komponen, tidak dapat diuraikan kembali. unsur dibagi lagi menjadi dua macam yakni unsur logam dan unsur nonlogam. Unsur logam berwujud padat, kecuali raksa yang berwujud cair. Contoh logam adalah besi, alumunium, perak, dan tembaga. Unsur non logam dapat berwujud padat, cair, dan gas. unsur ini dapat bereaksi dengan sesamanya membentuk senyawa. Contoh non logam adalah air, karbondioksida, dan SenyawaSenyawa merupakan zat tunggal, terdiri atas dua komponen atau lebih melalui reaksi kimia, dan masih dapat diuraikan kembali. Senyawa dapat digolongkan menjadi dua jenis, yakni senyawa organik dan senyawa anorganik. Organik adalah senyawa yang berasal dari makhluk hidup. Sedangkan senyawa anorganik adalah senyawa yang berasal dari benda tak Zat Tunggal Ilustrasi Zat Tunggal. Sumber kehidupan sehari-hari kita dapat dengan mudah menemukan contoh zat tunggal. Inilah beberapa contoh zat tunggal yang biasa ditemui. Demikian penjelasan penting dari zat tunggal, jenis, dan contoh - contohnya yang dapat menambah wawasan pada pelajaran kimia. DVA
FLOWCHARTadalah metode berupa simbol diagram yang digunakan untuk menggambarkan suatu proses. Dalam membangun program, flowchart merupakan hal penting untuk menerjemahkan proses berjalannya program tersebut. Dengan menggunakan flowchart, proses dari suatu program akan lebih jelas, ringkas, dan mengurangi kemungkinan untuk salah penafsiran maupun interpretasi.JENIS-JENIS PERIKATAN 1. Perikatan Murni Perikatan Bersahaja Perikatan apabila masing-masing pihak hanya satu orang dan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal prestasi. Perikatan ini dapat dilakukan seketika, misalnya ketika di pasar terjadi perikatan. 2. Perikatan Bersyarat Perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya digantungkan kepada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi. Dibedakan menjadi a. Syarat Tangguh Perikatan yang lahirnya digantungkan kepada terjadinya peristiwa apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi berlaku. Contoh A janji ke B kalau dia lulus akan memberikan mobilnya. b. Syarat Batal Suatu perikatan yang sudah ada, yang berakhirnya digantungkan kepada peristiwa itu. Artinya apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi putus atau batal. ContohA akan menyewakan rumahnya ke B asal tidak dipakai untuk gudang. Jika B menggunakan rumah tersebut untuk gudang, maka syarat itu telah terpenuhi dan perikatan menjadi putus atau batal dan pemulihan dalam keadaan semula seperti tidak pernah terjadi perikatan. 3. Perikatan dengan Ketetapan Waktu Perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu yang ditentukan yang pasti akan tiba. Contoh A berjanji memberikan motornya kepada B pada tanggal 1 Januari tahun depan. Perbedaan perikatan dengan ketetapan waktu dengan perikatan bersyarat adalahadanya kepastian waktu itu akan datang. 4. Perikatan Alternatif/Mana Suka Perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian. 5. Perikatan Tanggung Menanggung Tanggung Renteng Perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang. Dengan dipenuhinya seluruh prestasi oleh salah seorang debitur kepada kreditur, maka perikatannya menjadi hapus. ContohJika A dan B bersama-sama mempunyai piutang kepada X. Artinya, A dan B masing-masing dapat menuntut kepada X X dan Y hutang kepada A, sehingga A dapat menuntut kepada X dan Y masing-masing setengah bagian dari hutang itu. 6. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi Perikatan yang Dapat Dibagi Perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Perikatan yang Tidak Dapat Dibagi Perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi. Dapat atau tidak dapat dibagi ditentukan oleh Sifat barangnya dapat dibagi atau tidak, misal yang dapat dibagi beras, dan yang tidak dapat dibagi kuda. Maksudnya perikatan. 7. Perikatan dengan ancaman Hukuman Perikatan dimana ditentukan bahwa debitur akan dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak melaksanakan perikatan terdapat sanksi/denda. Tujuan adanya sanksi/denda Menjadi pendorong bagi si berutang supaya memenuhi kewajibannya. Untuk memberikan pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yangdideritanya. 8. Perikatan Generik dan Perikatan Spesifik Perikatan Generik Perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan debitur kepada kreditur. Misalnya penyerahan beras sebanyak 10 kg. Perikatan Spesifik Perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci, sehingga tampak ciri-ciri khususnya. Misalnya debitur diwajibkan menyerahkan beras sebanyak 10 kg dari Cianjur dengan kualitas nomor 1. 9. Perikatan Perdata dan Perikatan Alami Perikatan Perdata Perikatan dimana pemenuhan hutangnya dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilan. Perikatan Alami Perikatan dimana pemenuhan hutangnya tidak dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilan. Contoh utang yang timbul dari perjudian atau pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan. AktaResmi (Otentik) Akta Resmi adalah akta yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat umum. Akta ini akan menguraikan secara otentik sebuah kejadian yang terjadi atau kondisi di mana pejabat menyaksikannya secara langsung. Dalam ranah ini, pejabat umum adalah notaris, hakim, juru sita pengadilan, pegawai di kantor pencatatan sipil, dan lain
Sebenarnya terdapat sangat banyak pembagian perikatan. Namun yang paling sering dibahas adalah macam-macam perikatan berdasarkan sumbernya dan macam-macam perikatan berdasarkan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan. Berdasarkan sumbernya, perikatan dapat dibedakan menjadi Pasal 1233 KUH Perdata Perikatan yang bersumber dari perjanjian Perikatan yang bersumber dari undang-undang Kedua pembagian tersebut akan dibahas dalam artikel tersendiri. Sedangkan berdasarkan bentuk prestasinya, perikatan dapat dibedakan menjadi Pasal 1234 KUH Perdata Perikatan untuk memberikan sesuatu Menurut ketentuan Pasal 1235 KUH Perdata, perikatan untuk memberikan sesuatu mewajibkan si berutang debitur untuk menyerahkan suatu kebendaan dan merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik sampai pada waktu penyerahan. Dalam hal ini menyerahkan kebendaan adalah kewajiban pokok. Sedangkan merawat adalah kewajiban preparatoir, yaitu hal-hal yang harus dilakukan oleh debitur menjelang penyerahan dari benda tersebut. 1Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta Prestasi Pustaka, 2006, Hlm. 231. Sedangkan sebagai bapak rumah yang baik maksudnya adalah agar benda tersebut dijaga dan dirawat secara pantas dan patut sesuai dengan kewajaran yang berlaku di masyarakat, sehingga tidak merugikan si yang akan menerima. 2Ibid. Perikatan untuk berbuat sesuatu Berbuat sesuatu berarti melakukan perbuatan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam perikatan perjanjian. 3Ibid. Contohnya adalah perjanjian untuk membangun rumah, mengosongkan lahan, atau membuat karya seni. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu Yang dimaksud dengan tidak berbuat sesuatu adalah tidak melakukan perbuatan seperti apa yang telah diperjanjikan. 4Ibid., Hlm. 233. Misalnya perjanjian antara pabrik dengan distributor agar distributor tidak memasarkan produk dari pesaing pabrik tersebut, atau perjanjian agar pabrik tidak memasarkan produk tertentu ke distributor lain.
KonsepAkad. Akad secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa, akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri. Pengertian secara khusus adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.Dalam perikatan atau perjanjian,apabila masing-masing pihak hanya ada satu orang,sedangkan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal,dan penuntutan ini dapat dilakukan seketika,maka perikatan ini merupakan bentuk yang paling sederhana. Perikatan dalam bentuk yang paling sederhana ini dinamakan perikatan bersahaja atau perikatan murni. Selain perikatan yang paling sederhana tersebut,menurut hukum perdata dikenal macam-macam perikatan yang lebih rumit yaitu Perikatan bersyarat Pasal 1253 – 1267 KUH Perdata. Perikatan dengan ketetapan waktu Pasal 1268 – 1271 KUH Perdata. Perikatan mana suka Pasal 1272 – 1277 KUH Perdata. Perikatan tanggung menanggung Pasal 1278 – 1295 KUH Perdata. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi Pasal 1296 – 1303 KUH Perdata. Perikatan dengan ancaman hukuman Pasal 1304 – 1312 KUH Perdata. 1.Perikatan bersyarat Pasal 1253 – 1267 KUH Perdata Suatu perikatan adalah bersyarat apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi,baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu,maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya peristiwa tersebut Pasal 1253 KUH Perdata. Jadi perikatan bersyarat merupakan suatu perikatan yang lahir atau batalnya digantungkan pada suatu peristiwa tertentu,terjadi atau tidak terjadi. Perikatan bersyarat tersebut dibedakan 2 macam yaitu Perikatan bersyarat dengan syarat tangguh,yaitu perikatan yang akan lahir apabila yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu. Misalnya Saya berjanji jika saya keluar negeri akan menyewakan rumah saya. Disini perjanjian sewa menyewa rumah akan lahir apabila saya keluar negeri. Perikatan bersyarat dengan syarat batal,yaitu dimana perikatan yang sudah ada,justru berakhir atau dibatalkan apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Misalnya Saya berjanji bahwa apabila saya kembali dari luar negeri,rumah yang saya sewakan akan kembali. Syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi,menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali kepada keadaan semula,seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. 2.Perikatan dengan ketetapan waktu Pasal 1268 – 1271 KUH Perdata Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang hanya menangguhkan pelaksanaannya,ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau Apabila saya menyewakan rumah saya mulai tanggal 1 Januari 2014,ataupun menyewakan sampai 1 Januari lainnya yaitu bahwa saya akan menjual sawah saya apabila sudah panen. Suatu ketetapan waktu selalu dianggap untuk kepentingan si berutang,kecuali sifat perikatannya sendiri atau keadaan ternyata bahwa ketetapan waktu itu telah dibuat untuk kepentingan si berpiutang. Apa yang harus dibayar pada suatu waktu yang ditetapkan,tidak dapat ditagih sebelum waktu itu apa yang telah dibayar sebelum waktu itu datang tidak dapat diminta kembali. 3.Perikatan mana suka/alternatif Pasal 1272 – 1277 KUH Perdata Dalam perikatan semacam ini,si berutang dibebaskan jika ia telah menyerahkan salah satu dari 2 barang yang disebutkan dalam perjanjian,tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya. Hak memilih ini ada pada si berhutang,jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada si Si A mempunyai tagihan uang Rp kepada B seorang petani yang sudah lama tidak dibayarnya. Sekarang si A membuat suatu perjanjian dengan si B, bahwa si B akan dibebaskan dari hutang jika ia menyerahkan kuda miliknya atau 10 kwintal padi miliknya. Apabila salah satu objek yang diperjanjikan dalam perikatan mana suka musnah atau tidak dapat diserahkan,maka perikatan mana suka itu menjadi perikatan murni. Jika kedua barang itu hilang dengan kesalahan si berhutang,maka ia diwajibkan membayar harga yang paling akhir dari barang yang sudah hilang. 4.Perikatan tanggung menanggung Pasal 1278 – 1295 KUH Perdata Dalam perikatan semacam ini,disalah satu pihak terdapat beberapa orang. Dalam hal beberapa orang terdapat dipihak debitor,maka tiap-tiap debitor itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh hutang. Dalam hal beberapa orang terdapat kreditor, maka tiap-tiap kreditor berhak menuntut pembayaran seluruh hutang. Dengan sendirinya pembayaran yang dilakukan oleh salah satu debitor,akan membebaskan debitor-debitor lainnya. Dalam hukum perjanjian ada suatu aturan,bahwa tiada perikatan dianggap tanggung menanggung,kecuali hal itu dinyatakan diperjanjikan secara tegas,ataupun ditetapkan oleh Undang-undang. Dalam pasal 18 KUH Dagang dinyatakan bahwa dalam perseroan firma,tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung menanggung untuk seluruhnya atas segala perikatan firma. Perikatan tanggung menanggung yang pihaknya terdiri dari beberapa orang kreditor dinamakan perikatan tanggung menanggung aktif, sedangkan perikatan tanggung menanggung yang pihaknya terdiri dari beberapa orang debitor dinamakan perikatan tanggung menanggung pasif. 5.Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi Pasal 1296 – 1303 KUH Perdata Suatu perikatan dapat atau tidak dapat dibagi adalah sekedar prestasinya dapat dibagi menurut imbangan,pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu. soal dapat atau tidak dapat dibaginya prestasi itu terbawa oleh sifat barang yang tersangkut didalamnya,tetapi juga disimpulkan dari maksud perikatan ini. Dapat dibagi menurut sifatnya,misalnya Suatu perikatan untuk menyerahkan sejumlah barang atau sejumlah hasil bumi. Sebaliknya yang tidak dapat dibagi Misalnya Kewajiban untuk menyerahkan seekor kuda,karena kuda tidak dapat dibagi tanpa kehilangan hakekatnya. Adalah mungkin bahwa barang yang tersangkut dalam prestasi menurut sifatnya dapat dipecah-pecah,tetapi menurut maksudnya perikatan tidak dapat dibagi lagi Misalnya perikatan membuat jalan. Akibat hukum yang penting dari perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi tersebut yaitu Dalam hal perikatan tidak dapat dibagi,maka tiap-tiap kreditor berhak menuntut seluruh prestasinya pada tiap-tiap debitor,sedangkan masing-masing debitor diwajibkan memenuhi prestasi tersebut dan yang lain sudah barang tentu dengan pengertian bahwa pemenuhan perikatan tidak dapat dituntut lebih dari 1 kali. Dalam hal suatu perikatan dapat dibagi,tiap-tiap kreditor hanyalah berhak menuntut suatu bagian menurut imbangan dari prestasi tersebut,sedangkan masing-masing debitor juga hanya diwajibkan memenuhi bagiannya. 6.Perikatan dengan ancaman hukuman Pasal 1304 – 1312 KUH Perdata Perikatan dengan ancaman hukuman adalah suatu perikatan dimana ditentukan bahwa si berhutang,untuk jaminan pelaksanaan perikatannya,diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak dipenuhi. Penetapan hukuman ini dimaksudkan sebagai ganti penggantian kerugian yang diderita oleh si berpiutang karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya perjanjian. Tujuan perikatan dengan ancaman hukuman tersebut ada 2 yaitu Untuk mendorong atau menjadi cambuk bagi debitor supaya ia memenuhi kewajibannya. Untuk membebaskan kreditor dari pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yang dideritanya,sebab berapa besar kerugian itu harus dibuktikan oleh kreditor. Dalam perjanjian dengan ancaman hukuman atau denda ini lazimnya ditetapkan hukuman yang sangat berat,kadang terlampau berat. Menurut Pasal 1309 KUH Perdata,hakim diberikan wewenang untuk mengurangi atau meringankan hukuman itu apabila perjanjiannya telah dipenuhi.
2Perikatan Fakultatif Artinya debitor wajib memenuhi prestasi tertentu atau mengganti dengan prestasi lain yang tertentu pula dimana cuma ada satu objek dalam perikatan. Contoh: Reza meminta Adit untuk pergi menjemput utang kepada Didi dengan meminjamkannya sepeda motor.Akan tetapi ban motor nya kempes,maka Reza menggantinya dengan memberikan uang transpor kepada Adit.